Faishal Wafiq Zakiy
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Sekapur Sirih
    • Riwayat Hidup
    • Sangkalan
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Informasi
    • Sejarah
    • Teknologi
    • Blogging
      • WordPress
  • Tutorial
  • Opini
  • Blog
  • Kontak
Butuh Website?
  • Home
  • Sekapur Sirih
    • Riwayat Hidup
    • Sangkalan
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Informasi
    • Sejarah
    • Teknologi
    • Blogging
      • WordPress
  • Tutorial
  • Opini
  • Blog
  • Kontak
Butuh Website?
Faishal Wafiq Zakiy
Butuh website?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Sponsored » Jangan Terjebak Ke Renternir, Periksa Ciri-Ciri Pinjaman Online Yang Aman!

Jangan Terjebak Ke Renternir, Periksa Ciri-Ciri Pinjaman Online Yang Aman!

Sponsored
Faishal Wafiq Zakiy
Kamis, 2 Mei 2019

Sebelum marak muncul pinjaman online, di Indonesia sudah marak praktik menyediakan pinjaman yang dilakukan oleh lembaga maupun perorangan. Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah renternir. Renternir adalah orang yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Rekomendasi+

Maraknya Perkembangan P2P Lending di Indonesia

3 Pinjaman Online Yang Bisa Menjadi Solusi Keuangan Dalam 24 Jam

Pilih Pinjaman Pribadi Yang Tepat Untuk Memecahkan Masalah Keuangan Anda

Jika dulu para renternir mencari calon kreditur dengan mendatangi pasar, atau rumah-rumah, sekarang banyak renternir yang menggunakan fasilitas online untuk mendapatkan kreditur. Oleh karenanya, mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang sah sangatlah penting.

Kali ini, mari kita ulas kembali ciri-ciri dari penyedia pinjaman online yang sah. Dengan harapan setelah membaca ulasan ini, Anda tidak akan terjebak dengan pinjaman dari renternir online.

Izin dari OJK

Tentu saja poin ini sangat penting. Alasannya, agar Anda tidak terjebak renternir online yang nantinya akan merugikan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi semua perusahaan pinjaman yang terdaftar.

Salah satu cara mudah untuk melihat apakah penyedia pinjaman terdaftar dan diawasi OJK adalah dengan menemukan logo OJK pada websitenya.

via kreditcepat.co.id

Namun untuk lebih memastikan lagi mengenai legalitas sebuah penyedia pinjaman, Anda bisa langsung ke website OJK dan memeriksa apakah situs pinjaman online yang Anda temukan sah atau tidak.

Pada laman daftar fintech yang sah di situs OJK, Anda juga bisa mengunduh lembaran pdf yang berisikan daftar lengkap penyelenggara pinjaman atau pendanaan online yang sah.

Bunga tidak lebih dari 1% per hari

Banyak pinjaman online yang menawarkan nominal pinjaman rendah dengan tenor singkat, menerapkan perhitungan bunga per hari. Perlu diingat, bahwa bunga untuk pinjaman online yang sah tidaklah lebih dari 1% per hari.

Hal ini karena pinjaman online sendiri sudah menerapkan berbagai biaya pinjaman. Sehingga jika bunga pinjaman lebih dari 1% per hari, maka akan sangat memberatkan pihak kreditur. Bahkan, ada penyedia pinjaman yang hanya memberikan bunga 0,16% per hari. Periksa di daftar lengkap pinjaman online di Indonesia.

Selain itu, dengan kecilnya bunga pinjaman, kreditur tidak diberatkan dalam menyicil atau mengembalikan uang yang dipinjam. Jadi memperkecil risiko kredit macet.

Tidak ada pungutan biaya sebelum pinjaman cair

Perlu juga diingat bahwa layanan pinjaman online yang sah tidak akan meminta pembayaran apapun sebelum pinjaman dicairkan. Yang terjadi adalah, jumlah pinjaman yang disepakati akan dipotong dengan biaya sesuai perjanjian.

Pastikan Anda menanyakan dengan jelas mekanisme pembayaran biaya-biaya tambahan, seperti biaya administrasi, asuransi, provisi, dan biaya lainnya.

Jadi, jika Anda menemukan ada pihak pemberi pinjaman yang meminta pembayaran biaya sebelum mengucurkan pinjaman, maka sebaiknya Anda melaporkannya pada pihak berwenang. Dalam hal ini bisa ke situs pengaduan konsumen OJK, atau ke pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tidak memaksa

Satu lagi yang perlu Anda ketahui adalah, penyedia pinjaman online tidak akan memaksa Anda untuk meminjam dari pihaknya.

Cara membujuk yang cenderung memaksa ini lebih umum dilakukan renternir online. Jadi, jika orang yang menghubungi Anda terkesan memaksa di saat Anda belum bisa memutuskan, maka sebaiknya carilah penyedia pinjaman online yang lain.

Pastinya Anda tidak asing dengan cerita-cerita seputar pinjam meminjam uang. Bahkan, ada berita tentang renternir online yang menyebarkan data nasabah pada kontak mereka. Hal ini pasti merugikan bagi para nasabah, apalagi mereka yang kesulitan mengembalikan uang pinjaman tepat waktu.

Oleh karenanya, berhati-hatilah saat mengajukan pinjaman secara online. Selain memeriksa legalitasnya, pastikan juga Anda mengetahui jenis biaya dan pinjamannya. Sehingga Anda bisa menyusun anggaran untuk menyicil pinjaman sesuai perjanjian.

pinjamanpinjaman online
Bagikan41TweetKirimBagikanBagikanPindai
Posting Sebelumnya

Cara Menggunakan LINE Web di Google Chrome

Posting Selanjutnya

WikiNusantara, Pembelajaran Kembali

Baca Juga

Auto2000 Mobile

Booking Service di hari Minggu – Layanan Auto2000 untuk Konsumen Sibuk

Rabu, 18 Sep 2019
Toyota Rush

Toyota Rush 2019 yang Banyak Lebihnya

Rabu, 18 Sep 2019

Maraknya Perkembangan P2P Lending di Indonesia

Jumat, 7 Des 2018

3 Pinjaman Online Yang Bisa Menjadi Solusi Keuangan Dalam 24 Jam

Rabu, 22 Agu 2018

Diskusi tentang post ini

Terpopuler Minggu Ini

  • ZalTV

    Cara Menonton Lebih dari 1000 Channel TV di ZalTV

    6 bagikan
    Bagikan 6 Tweet 0
  • Paket Data Yang Paling Cocok Untuk Stream Video Online, YouTube dan Nonton Film

    5 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 0
  • Cara Menggunakan LINE Web di Google Chrome

    4 bagikan
    Bagikan 4 Tweet 0
  • S2 Magister Teknologi Informasi di Universitas Indonesia

    13 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 0
  • Jangan Mau Jadi Korban Kasus Pencurian Listrik, Ini Cara Mengetahuinya!

    6 bagikan
    Bagikan 6 Tweet 0
Sangkalan • Kebijakan Privasi • Pedoman Media • Kontak
Copyright © 2005 – 2019 Faishal Wafiq Zakiy. All rights reserved.
Creative Commons License • Design by MogoDev • Powered by WP
  • Home
  • Sekapur Sirih
    • Riwayat Hidup
    • Sangkalan
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Informasi
    • Sejarah
    • Teknologi
    • Blogging
      • WordPress
  • Tutorial
  • Opini
  • Blog
  • Kontak