Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Tantangan dan Implementasinya
Setelah Uni Eropa mengimplementasikan regulasi General Data Protection Regular (GDPR) yang mengatur perlindungan data pribadi konsumen asal Uni Eropa pada tahun 2018, pemerintah negara lain dari berbagai belahan Bumi yang berasas "demokrasi" mulai menggalakkan penyusunan aturan serupa.
Pemerintah Indonesia juga tidak ingin ketinggalan dalam mengatur data Warga Negara Indonesia (WNI) di internet. Sejak 2019, pemerintah menyusun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akhirnya disetujui pada 21 September 2022 lalu.
Aturan mengenai perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian dari segenap pengguna internet setelah berbagai kasus kebocoran data. Kebocoran data pada aplikasi yang menyimpan data pengguna asal Indonesia tidak hanya terjadi pada aplikasi swasta tetapi juga aplikasi "plat merah".
Selama masa pandemi ini, kita akrab dengan berita peretas Bjorka yang menjual data pribadi miliki warga negara Indonesia dari aplikasi pemerintah di dark web. Kebocoran data ini terjadi karena belum adanya dasar landasan hukum yang memastikan perlindungan data pribadi sebagai salah satu hak warga negara.
Hadirnya UU PDP diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait arti peting perlindungan atas data pribadi mereka. Sebelum aturan ini disahkan, Indonesia memiliki beberapa aturan yang sejenis tetapi tidak secara spesifik menyebutkan perlindungan atas data pribadi. Paling dekat adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan yang disusun belasan tahun lalu ini tentu tidak lagi sesuai dengan perkembangan pesat internet di Indonesia. Data terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2022 mengungkapkan pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 210 juta. Dapat diperkirakan, miliaran transaksi elektronik yang mengandung informasi data pribadi warga Indonesia dilakukan setiap detiknya.
Miliaran transaksi tersebut tentu rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak dapat dipungkiri, bahkan perusahaan pemilik aplikasi sendiri bisa saja menyalahgunakan data pribadi tersebut.
Salah satu kasus besar yang masih diingat adalah pada media sosial asal Amerika Serikat (AS), Facebook. Perusahaan induk Facebook menjual data pribadi penggunanya ke Cambridge Analytica untuk mendapatkan kegiatan periklanan pada Pemilihan Presiden AS. Hal ini memicu Uni Eropa mengesahkan GDPR pada tahun 2016.
Tantangan dan Implementasi UU PDP di Indonesia
Setiap aturan pasti menghadirkan pro dan kontra. Seperti halnya pemerintah Qatar yang akan menghukum setiap orang -termasuk pesepak bola internasional yang menampilkan atribut lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan lain-lain (LGBTQ+) selama penyelenggaraan Piala Dunia 2022, penerapan UU PDP juga menimbulkan tantangan tersendiri.
Data pribadi seperti nomor KTP dan nomor KK yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk kegiatan pelayanan publik sebenarnya juga dibagikan ke pihak lain seperti jasa keuangan dan industri perbankan. Sinkronisasi data pribadi antar pihak swasta dan pemerintahan ini rawan untuk diretas apabila aspek keamanannya tidak diperhatikan.
Undang-Undang PDP yang baru disahkan ini juga menuntut aturan turunan agar lebih jelas pelaksanaannya. Sayangnya, pemerintah yang seharusnya segera menyusun aturan turunan UU PDP justru terfokus pada pertarungan politik Pemilu 2024. Pemilu serentak juga memperparah situasi karena harus bertarung memperebutkan berbagai kursi, dari presiden, kepala daerah, hingga anggota dewan pusat dan daerah.
Masyarakat tidak bisa terlalu mengharapkan kinerja pemerintah saat ini, sehingga masyarakat juga harus secara kolaboratif meningkatkan literasi sehingga paham akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Masyarakat harus secara aktif mengawal kinerja pemerintah dalam membuat aturan turunan UU PDP sesegera mungkin agar pelaksaan yang diharapkan bisa diwujudkan.
Terkait
Perlukah Angkot Juga Punya Aplikasi Daring?
Palanta • 9 tahun lalu
Menjaga Etika Media Daring dengan Pedoman Media Siber
Palanta • 7 tahun lalu
Dampak Signifikan Praktik Money Politic dalam Konteks Pemilu di Indonesia
Palanta • 3 tahun lalu
Membaca Pergerakan Indonesia ke Depannya di Dewan Keamanan PBB
Palanta • 8 tahun lalu
